Minggu, 06 September 2009



FKPM…..

Apakah itu….. ???







FORUM KEMITRAAN POLISI DAN MASYARAKAT

( F K P M )



DASAR ORGANISASI


Kini di era keterbukaan dan globlalisasi tidak ada yang dapat dan perlu ditutup tutupi, demikian juga mengenai kebutuhan akan rasa aman dan damai. Karena hal tersebut adalah merupakan kebutuhan dasar dari pada umat manusia. Semua dapat menuntut hak akan rasa aman dan damai tersebut. Tetapi rasa aman dan damai tersebut akan lebih terpenuhi apabila seluruh lapisan masyarakat juga wajib turut serta menciptakan rasa aman dan damai.

Inilah yang merupakan dasar terbentuknya FKPM.


MAKSUD ORGANISASI


Keamanan adalah Hak setiap warga Negara untuk dapat dipenuhi, tetapi juga merupakan kewajiban bagi seluruh warga Negara untuk ikut menjaga keamanan itu sendiri.

Hanya saja cara masyarakat dalam menangani permasalahan keamanan tentu saja berbeda dengan cara aparat penegak hukum menanganinya.

Hal ini juga yang menjadi letak perbedaannya.


Jadi maksud dibentuknya FKPM adalah memotivasi seluruh warga bahwa mereka punya hak dan kewajiban untuk menjaga lingkunga

nnya agar selalu dalam keadaan aman dan damai dengan caranya masing masing yang tidak bertentangan dengan hukum.


TUJUAN ORGANISASI

Dalam lingkungan kita banyak sekali potensi keamanan yang dapat di berdayakan untuk ikut menjaga keamanan antara lain :

1. Kepala Kelurahan

2. Babinkamtibmas Kelurahan

3. Babinsa Kelurahan

4. Dokter Puskesmas Kelurahan

5. Pengurus RW

6. Pengurus RT

7. Tokoh Agama

8. Tokoh Masyarakat

9. Lembaga Swadaya Masyarakat

10. Organisasi Massa

11. Ibu ibu PKK

12. Karang Taruna

13. Warga yang peduli

14. Dlsb


Semua elemen diatas dapat dan wajib diikut sertakan untuk menciptakan rasa aman dan damai dilingkungan kita.

Inilah salah satu tujuan dibentuknya FKPM yaitu mengoptimalkan kembali seluruh potensi yang ada dimasyarakat dan diberdayakan. Karena mereka lebih mengetahui setiap kejadian dan lebih faham mencarikan solusi setiap persoalan yang ada di wilayahnya dibanding orang lain.

Untuk itulah seharusnya kepada mereka semua harus diberi pelatihan yang terus menerus agar selalu dapat mengetahui apa dan bagaimana seharusnya mereka bertindak agar rasa aman dan damai itu dapat terwujud.


TUGAS DAN WEWENANG


Dalam setiap penanganan masalah FKPM tidak selalu menggunakan pendekatan secara hukum dalam penyelesaiannya, tetapi ada beberapa cara yang dapat dilakukan diantaranya :


PENDEKATAN

1. PENDEKATAN KEKELUARGAAN

Cara ini adalah cara pertama yang digunakan untuk penyelesaian setelah terjadinya suatu masalah. Tetapi tidak juga setiap terjadi masalah selalu mendahulukan cara pendekatan kekeluargaan misalnya, kasus perampokan, pembunuhan tidak harus dengan cara kekeluargaan dalam menanganinya.

Untuk menggunakan cara ini FKPM harus mengetahui betul apa dan siapa orang yang harus diajak bermusyawarah. Kalau salah mengajak orang untuk bermusyawarah bukan solusi yang didapat tetapi malah akan memperbesar masalah.

Yang wajib dihadirkan adalah pihak yang bertikai / bersengketa secara langsung, Keluarga pihak yang bertikai juga dapat dihadirkan. Kehadiran tokoh masyarakat setempat harus diikut sertakan dalam setiap penyelesaiannya seperti RT / RW Tokoh Agama dlsb.

2. PENDEKATAN PERSUASIF

Cara ini dilakukan umumnya untuk mengantisipasi setiap kejadian yang diduga akan terjadi atau peristiwa yang sering terjadi diwilayah kita.

Untuk menggunakan cara ini FKPM harus sering berkoordinasi dengan berbagai unsur dimasyarakat seperti Aparat Kelurahan, Babinkamtibmas, Babinsa, Polsek, Koramil Dlsb.

Misalnya untuk mengantisipasi bahaya kebakaran berkoordinasi dengan sudin kebakaran untuk mengadakan pelatihan BALAKAR.

Mengadakan sosialisasi tentang system keamanan ke petugas keamanan RW (Hansip) dan banyak lagi hal yang bisa dilakukan.

3. PENDEKATAN HUKUM

Cara ini adalah cara terakhir yang dapat dilakukan FKPM apabila dua cara diatas tidak berhasil menghasilkan jalan keluar.

Tetapi FKPM juga harus meyakinkan kepada yang bertikai bahwa cara penegakan hukum bukan kita (FKPM) yang menginginkan tetapi merekalah yang menginginkan.

“ Satu hal yang paling tidak boleh dilupakan adalah bahwa, setiap kesepakatan yang terjadi, harus dibuat secara tertulis , ditandatangani oleh yang bertikai dan disaksikan oleh tokoh masyarakat “.


PEMBERIAN INFORMASI

1. MENYAMPAIKAN KE APARAT TERKAIT

Salah satu tugas dan wewenang FKPM hanyalah menyampaikan gagasan dan saran untuk membangun atau mencarikan solusi dengan berbagai pihak, tetapi perlu diingat bahwa FKPM tidak menjadi pelaksana kegiatan tersebut.

Kedekatan kepada semua unsur pemerintahan sangat diperlukan oleh FKPM untuk mengatasi berbagai masalah yang ada di masyarakat .Sampaikan semua gagasan, solusi kepada Pemerintah Kelurahan, karena itu adalah aparat pemerintah terdekat yang ada dillingkungan kita. Tetapi bukan saja menyampaikan gagasan maupun saran tetapi juga mampu merinci dan menyampaikan gagasan dari mulai masalah sampai solusi yang ditawarkan secara tertulis dan dengan data yang benar.

Oleh karena itu kedekatan FKPM dengan aparat pemerintahan sangat diperlukan,apakah itu dengan Lurah, Camat, jajaran Walikota, karena dengan seringnya FKPM berbicara dan kenal dengan aparat maka segala solusi dapat dengan mudah terlaksana.

Demikian pula kedekatan dengan aparat keamanan. FKPM sebagai sebuah organisasi harus aktif dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian sehingga kedekatannya dengan aparat kepolisian sangat erat. Hubungan ini akan dengan mudah dapat digunakan untuk membantu pihak kepolisian menciptakan keamanan yang kondusif diwilayah hukum kepolisian itu sendiri. Sebab aparat kepolisian akan bertindak apabila memang masyarakat sudah tidak bisa menanganinya.

2. PENYAMPAIAN LANGSUNG KEMASYARAKAT

Informasi juga sangat perlu diterima langsung oleh mastarakat, bahkan sangat penting untuk diketahui setiap hari karena kebutuhan akan rasa aman dan damai dibutuhkan setiap hari, oleh karena itu pengetahuan masyarakat juga harus diketahui secara intensif. Oleh karena itu ada beberapa media yang dapat digunakan oleh FKPM untuk menyampaikan informasi tersebut diantaranya adalah :

a. Spanduk

b. Poster

c. Baliho

d. Mading

Selain menggunakan media luar ruang, FKPM juga dapat menggunakan sarana yang ada dilingkungan wilayah misalnya,

1. Arisan RT

2. Arisan RW

3. Arisan PKK

4. Posyandu

5. Arisan Karang Taruna

6. Forum Kelurahan

7. Forum Dekel

8. Majlis Taklim

9. Rapat-rapat LSM


Juga FKPM harus selalu memanfaatkan setiap pertemuan dengan warga walaupun bukan di forum resmi, misalnya di warung kopi, kumpulan tukang ojek, pinggir jalan (kaki lima) untuk selalu menginformasikan mengenai hak dan kewajiban akan keamanan diwilayahnya.

Oleh karena itu pengurus FKPM harus dikenal baik oleh masyarakat dan mampu berkomunikasi dengan baik sehingga informasi yang akan diberikan dapat diterima de

ngan mudah oleh masyarakatnya.



KENDALA YANG DIHADAPI

Setiap organisasi tidak akan luput dari kendala yang pasti akan dihadapi. Ada beberapa kendala yang mungkin akan dihadapi oleh FKPM diantaranya adalah :

Dukungan yang kurang dari keluarga, ini dapat difahami karena begitu peduli dan sangat beratnya tugas sehingga agak kurang perhatiannya dengan keluarga.

Dukungan dari aparat terkait, ini terjadi pasti karena kurangnya komunikasi dengan aparat itu sendiri yang dilakukan pengurus.

Kemampuan berorganisasi yang baik, kendala ini dapat segera teratasi apabila para pengurus rajin mencari informasi tentang organisasi.

Kemampuan berbicara, kendala yang satu ini juga dengan mudah akan teratasi apabila pengurus sering melakukan komunikasi informal dengan berbagai lapisan masyarakat.


FOTO FOTO KEGIATAN FKPM














Koordinasi dengan Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Suwondo Nainggolan setelah terbentuknya FKPM Kel. Menteng Atas untuk mendapatkan arahan dari Pembina pada tanggal 11 Januari 2007


















Koordinasi dengan Bapak Danrmil Setiabudi dan Bapak Lurah Menteng Atas Bapak Syasul Bahri setela terbentuknya FKPM Kel. Menteng Atas untuk mendapatkan arahan arahan dari para Pembina tersebut pada tanggal 24 Pebruari 2007


















Ikut serta dalam menyelesaikan adanya kesalah pahaman antara warga kel. Pasar Manggis dengan kel. Menteng Atas yang dihadiri dari Koramil, Polsek serta Lurah Menteng Atas dan Pasar Manggis para tokoh masyarakat Menteng Atas dan Pasar Manggis


















Koordinasi dengan para ketua RW , Dewan Kelurahan dalam suatu pertemuan RW, Dekel dan Lurah untuk membahas suatu persoalan dan menc

arikan solusi yang tepat





















Kunjungan ke pengelola rumah Kost untuk mendata para pe

nghuni dan menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul secara kekeluargaan.






















Bersama Ketua RW 07 Bapak H. Abe Ikut serta dalam apel

memperingati HUT RI ke 64 di SMA 3 tingkat Kecamatan Setiabudi


















Penyelesaian pertikaian antar warga juga kerap dilakukan dengan solusi yang disepakati kedua belah pihak sehingga ada rasa saling menyadari akan kekeliruan yang terjadi
















Arahan Lurah Menteng Atas Bapak M. Zein S. Sos dalam rangka persiapan menyambut bulan suci Ramadhan 1430 H


















Ikut serta dalam penyuluhan Keluarga sadar Hukum yang dilaksanakan tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan





Memberikan arahan, bimbingan, saran dan masukan kepada petugas keamanan RW di Kelurahan Menteng Atas bersama Lurah, Ketua RW, dan Bimas setiap pertemuan bulanan.




Ditulis oleh :

Achmad Suprayogi

Ketua FKPM Kel. Menteng Atas

Periode 2008 – 2011

September 2009